copy paste yuk

Posted By: trisno - 10.26

Share

& Comment

Copy Paste (salin tempel, aka Kopas) baik di dunia nyata ataupun di dunia maya (baca: internet) bukanlah hal tabu, pamali atau bahkan dosa. Hanya saja, mengingat keberadaan sebuah atau beberapa karya yang akan di Kopas merupakan hasil proses kreatif dan hasil proses berpikir si pembuatnya maka bagaimanapun juga aksi/perbuatan Kopas tetap harus dilakukan dengan ijin si pembuat karya Intelektual tersebut. Jangan Asal Copy Paste. Demikian bunyi kampanye Mr JaF.

Banyak Programmer Pintar Yang Membuat Program Open Source, Mengapa Blogger Malah Ribut Masalah Kopas, Hak Cipta, dsb?

Tulisan bercetak tebal di atas saya temukan dalam bentuk komentar di blog seorang Rekan bernama I Putu Winarta (www.meonx.com) yang menulis posting berjudul Tantangan untuk Blogger Indonesia. Tepatnya pada komentar nomor 15, oleh rekan yang menggunakan nama Sei.

Betul memang, di dunia ini banyak programmer hebat yang membuat program bebas lisensi (Open Source), yang mana sesuai ciri Open Source pada umumnya, bisa digunakan secara gratis bahkan tidak sedikit juga yang masih boleh dikembangkan lagi. Sangat menyenangkan jika banyak atau bahkan semua orang hebat melakukan hal ini, setiap orang bisa menggunakan karya-karya intelektual bermutu dengan harga nyaris nol. Sistem Pengelola Konten (CMS) yang saya gunakan untuk menulis ini pun, Wordpress, juga merupakan salah satu contohnya. Bahkan saat ini, banyak sekali ragam CMS, Desain Tema CMS (yang biasa dikenal dengan sebutan themes, skin, atau templates), serta aplikasi tambahan CMS (biasa dikenal dengan plugin, modul, extension, dsb) cukup bagus yang disediakan secara gratis. Jika mau diakui, mungkin aktifitas blogging tidak akan pernah sesemarak saat ini jika saja masing-masing orang hebat yang membuat CMS tidak satu pun yang menggratiskan karya intelektualnya yang berupa aplikasi berbasis Web tersebut.

Bukan maksud saya untuk menyepakati komentar dari Sei tersebut. Justru, melalui posting ini saya ingin menunjukkan bahwa Sei dan mungkin masih banyak blogger / non blogger lainnya yang sejenis dengan Sei, masih memiliki pemahaman yang kurang tentang karya intelektual dan hak-hak yang terkandung dan terkait di dalamnnya.

Betul memang, banyak programmer hebat menggratiskan karyanya. Hal ini, dalam ranah Hukum (Hak atas Kekayaan Intelektual) bisa dikategorikan ke dalam Hak Ekonomi si pemilik Karya Intelektual. Gratis secara finansial untuk mendapatkan lisensi penggunaan memang iya, tapi sebenarnya semua pihak yang menggunakannya terikat syarat untuk mencantumkan sumber asal alias pihak pembuat. Inilah hak ekonomi yang harus tetap dijaga manakala karya tersebut gratis, yaitu akses langsung ke si pembuat. Hal ini, mengingat sebuah tautan dalam website juga memiliki harganya sendiri.

Merangkap dengan hak ekonomi yang ingin didapatkan dari Tautan balik ke pihak pembuat, tautan itu sendiri (dengan format penulisan yang benar) juga merupakan pengakuan atas Hak Moral yang dimiliki oleh Pihak Pembuat. Hak Moral merupakan hak yang menegaskan tentang kepemilikan suatu Karya Intelektual.

Lalu Apa Yang Diributkan Banyak Blogger Selama Ini?

Kalau bisa saya simpulkan, sebab saya sendiri, anda atau siapa saja di blogsphere ini, pasti lah merupakan pihak-pihak penghasil Karya Intelektual, yang diributkan oleh banyak blogger tentu saja adalah masalah kedua hak tersebut, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi. Hak Moral, yaitu agar nama pembuat tetap tercantum. Hak Ekonomi, yaitu agar sumber asal masih bisa diberikan Tautan.

Bagi sebagian orang yang merasa belum menghasilkan karya intelektual produktif dan bagus, pencatuman sumber dan tautan pada sumber asal, mungkin dirasa sangat tidak penting. Namun, bagi pemilik karya intelektual yang memang membuatnya dengan sebuah proses kreatif sungguh-sungguh, Kopas tanpa sumber dan tautan bisa diartikan sebagai sebuah perampokan harta intelektual. Di mata hukum, Kopas tanpa penyebutan sumber asal, baik untuk salin sebagian atau keseluruhan, merupakan pelanggaran Hak Cipta. Bahkan, untuk keperluan pendidikan serta pengadilan pun, sumber asal tetap harus dicantumkan. Silahkan anda baca Undang-Undang Hak Cipta, Penjelasan, serta buku-buku Hak Kekayaan Intelektual yang terkait untuk menambah literatur mengenai hal ini.

Lalu, silahkan juga anda tanyakan mengenai pembajakan karya intelektual (Kopas) pada internet marketer yang membangun jaringan usaha online-nya dengan original content, dimana untuk semua konten yang dihasilkannya ada begitu banyak proses kreatif dan biaya yang harus dikeluarkan, lalu tiba-tiba dengan mudahnya di Kopas sama pihak lain tanpa ijin untuk dipasangkan di website miliknya sendiri. Website pengkopi, sekali pun tidak selalu website-website yang di tujukan untuk menghasilkan pemasukan, tetap saja menyimpan potensi ekonominya sendiri.

Bukan maksud saya untuk memandang segala sesuatunya dari kacamata materi, namun memang itulah gambaran yang akan terjadi di jagad maya yang sangat luas ini.

Meng-Kopas Ide Bukan Sebuah Pelanggaran
Menyalin utuh atau sebagian sebuah karya cipta memang harus mencantumkan sumber. Namun, meng-kopas ide sebuah Karya Intelektual bukanlah sebuah pelanggaran. Artinya, anda boleh saja menulis tips-tips membuat Website, tidak lama setelah anda membaca tulisan-tulisan saya tentang Tutorial membuat website. Ide tulisan, yaitu tentang Tutorial Membuat Website mungkin anda dapatkan setelah membaca tulisan saya, namun tentunya anda memiliki keunikan konten yang berbeda dengan saya. Mungkin, pada beberapa bagian akan ada kemiripan isi, wajar saja, sebab langkah-langkah membuat website tidak akan berbeda jauh antara tutorial satu orang dengan orang lainnya. Hanya saja, jika anda bermaksud menyalin sebagian isi tulisan saya secara plek (baca: serta merta) anda harus memberikan referensi sumber asal.

Setahu saya, sejak jaman SMU pun para siswa sudah diajarkan cara penulisan karya ilmiah, dan tentunya tahu bahwa pengutipan karya (untuk tujuan pendidikan sekalipun) harus menyebutkan sumber asal. Seharusnya kasus Kopas yang ditulis oleh Mas Imam Brotoseno dalam posting berjudul Ayo Bunuh Semangat Blognya! tidak perlu terjadi. Terlebih lagi, di mata hukum semua orang dianggap tahu tentang keberadaan peraturan yang ada. Memang, terkadang ada jurang antara peraturan dan kenyataan, dan terkadang perasaan manusia lah yang seolah menjadi ‘jembatannya’. Dalam kerangka berpikir positif dan konstruktif, semoga saja kasus sebagaimana yang ditulis Mas Imam tersebut tidak terulang lagi (utopis) bisa terus berkurang jumlahnya (realistis).

About trisno

Organic Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 comments:

Copyright © 2015 blog trisno

Designed by Templatezy